Masa Demokrasi Terpimpin
Perkembangan Politik
Kehidupan masyarakat Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer belum pernah mencapai kestabilan secaranasional.
Persaingan partai-partai politik yang menyebabkan pergantian kabiner terus terjadi. Selain itu, Dewan Konstituante hasil pemilu tahun 1955 ternyata tidak berhasil melaksanakan tugasnya menyusun UUD baru bagi Republik Indonesia.
Dwan Konstituante tidak berhasil melaksanakan tugasnya disebabkan adanya perbedaan pandangan tentang dasar negara.
Aggota Dewan Konstituante dari PNI, PKRI, Permai, Parkindo, dan partai lain sehaluan mengajukan Pancasila sebagai dasar negara.
Sedangkan Masyumi, NU, PSII dan partai lain yang sehaluan mengajukan dasar negara Islam. Dalam upaya menyelesaikan perbedaan pendapat terkait dengan masalah dasar negara, kelompok Islam mengusulkan kepada pendukung Pancasila tentang kemungkinan dimasukannya nilai-ilai Islam ke dalam Pancasila, yaitu dimasukkannya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai pembukaan undang-undang dasar yang baru.
Namun usulanitu ditolak oleh pendukung Pancasila dan membuat kondisi negara semakin tidak stabil.
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, muncul gagasan untuk melaksanakan model pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan kembali kepada UUD 1945.
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isinya adalah sebagai berikut:
Persaingan partai-partai politik yang menyebabkan pergantian kabiner terus terjadi. Selain itu, Dewan Konstituante hasil pemilu tahun 1955 ternyata tidak berhasil melaksanakan tugasnya menyusun UUD baru bagi Republik Indonesia.
Dwan Konstituante tidak berhasil melaksanakan tugasnya disebabkan adanya perbedaan pandangan tentang dasar negara.
Aggota Dewan Konstituante dari PNI, PKRI, Permai, Parkindo, dan partai lain sehaluan mengajukan Pancasila sebagai dasar negara.
Sedangkan Masyumi, NU, PSII dan partai lain yang sehaluan mengajukan dasar negara Islam. Dalam upaya menyelesaikan perbedaan pendapat terkait dengan masalah dasar negara, kelompok Islam mengusulkan kepada pendukung Pancasila tentang kemungkinan dimasukannya nilai-ilai Islam ke dalam Pancasila, yaitu dimasukkannya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai pembukaan undang-undang dasar yang baru.
Namun usulanitu ditolak oleh pendukung Pancasila dan membuat kondisi negara semakin tidak stabil.
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, muncul gagasan untuk melaksanakan model pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan kembali kepada UUD 1945.
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isinya adalah sebagai berikut:
- Menetapkan pembubaran Konstituante
- Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara (UUDS)
- Pembentukan MPRS, yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin bertujuan untuk menata kembali kehidupan politik dan pemerintahan yang tidak stabil pada masa Demokrasi Parlementer dengan kembali melaksanakan UUD 1945.
Namun pada perkembangannya, pada masa Demokrasi Terpimpin justru terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.
Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut antara lain sebagai berikut:
Namun pada perkembangannya, pada masa Demokrasi Terpimpin justru terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.
Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Presiden menunjuk dan mengangkat anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Seharusnya anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dipilih melalui pemilu bukan ditunjuk dan diangkat oleh Presiden
- Presiden membubarkan Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPT) hasil pemilu 1955 dan menggantinya dengan Dewan Permusyawaratan Rakyat Gotong Royong 9DPR-GR). Seharusnya kedudukan presiden dan DPR adalah setara. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan Presiden.
- Pengangkatan presiden seumur hidup. Seharusnya Presiden dipilih setiap lima tahun sekali melaui pemilu sebagaimana amanat UUD 1945, bukan diangkat seumur hidup.
Pada masa Demokrasi Terpimpin kekuatan politik terpusat antara tiga kekuatan politik, yaitu: Presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia (PKI), dan TNI Angkatan Darat.
Berbeda dengan masa sebelumnya, pada masa Demokrasi Terpimpin partai politik tidak mempunyai peran besar dalam pentas politik nasional.
Partai politik yang pergerakannya dianggap bertolak belakang dengan pemerintah dibubarkan dengan paksa.
Dengan demikian partai-partai politik itu tidak dapat lagi menyuarakan gagasan dan keinginan kelompok-kelompok yang diwakilinya.
Sampai tahun 1961, hanya ada 10 partai politik yang diakui oleh pemerintah, yaitu PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII, IPKI, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan Persatuan Tarbiyah Islam (Perti).
Berbeda dengan masa sebelumnya, pada masa Demokrasi Terpimpin partai politik tidak mempunyai peran besar dalam pentas politik nasional.
Partai politik yang pergerakannya dianggap bertolak belakang dengan pemerintah dibubarkan dengan paksa.
Dengan demikian partai-partai politik itu tidak dapat lagi menyuarakan gagasan dan keinginan kelompok-kelompok yang diwakilinya.
Sampai tahun 1961, hanya ada 10 partai politik yang diakui oleh pemerintah, yaitu PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII, IPKI, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan Persatuan Tarbiyah Islam (Perti).
Oldefo (The Old Established Forces) adalah sebutan untuk negara-negara barat yang sudah mapan ekonominya. Khusunya negara-negara kapitalis.
Nefo (The New Emerging Forces) adalah sebutan untuk negara-negara baru, khususnya negara-negara sosialis.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Indonesia lebih banyak menjalin kerja sama dengan negara-negara Nefo. Hal ini terlihat dengan dibentuknya Poros Jakarta-Peking (Indonesia dan China) dan Poros Jakarta-Phnom Penh-Pyongyang (Indonesia, Kamboja, Vietnam Utara, dan Korea Utara).
Terbentuknya poros ini mengakibatkan ruang gerak diplomasi Indonesia di forum internasional menjadi sempit. Indonesia terkesan memihak kepada blok sosial/komunis.
Nefo (The New Emerging Forces) adalah sebutan untuk negara-negara baru, khususnya negara-negara sosialis.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Indonesia lebih banyak menjalin kerja sama dengan negara-negara Nefo. Hal ini terlihat dengan dibentuknya Poros Jakarta-Peking (Indonesia dan China) dan Poros Jakarta-Phnom Penh-Pyongyang (Indonesia, Kamboja, Vietnam Utara, dan Korea Utara).
Terbentuknya poros ini mengakibatkan ruang gerak diplomasi Indonesia di forum internasional menjadi sempit. Indonesia terkesan memihak kepada blok sosial/komunis.
Politik Mercusuar merupakan politik yang dijalankan oleh Presiden Soekarno dengan anggapan bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia.
Untuk mewujudkannya, maka diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemukan di kalangan Nefo.
Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar, diantaranya adalah penyelenggaraan Ganefo (Games of the New Emerging Forces), pembangungan kompleks olahraga Senayan, dan pembangunan Monumen Nasional (Monas).
Untuk mewujudkannya, maka diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemukan di kalangan Nefo.
Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar, diantaranya adalah penyelenggaraan Ganefo (Games of the New Emerging Forces), pembangungan kompleks olahraga Senayan, dan pembangunan Monumen Nasional (Monas).
Konfrontasi dengan Malaysia berawal dari keinginan Federasi Malaysia untuk menggabungkan Brunei, Sabah dan Sarawak ke dalam Federasi Malaysia.
Rencana pembentukan Federasi Malaysia mendapat tentangan dari Filipina dan Indonesia. Filipina menentang karena menganggap bahwa wilayah Sabah secara historis adalah milik Kesultanan Sulu.
Indonesia menetang karena menurut Presiden Soekarno pembentukan Federasi Malaysia merupakan sebagian dari rencana Inggris untuk mengamankan kekuasaaanya di Asia Tenggara.
Pembentukan Federasi Malaysia dianggap sebagai proyek Neokolonialisme Inggris yang membahayakan revolusi Indonesia.
Rencana pembentukan Federasi Malaysia mendapat tentangan dari Filipina dan Indonesia. Filipina menentang karena menganggap bahwa wilayah Sabah secara historis adalah milik Kesultanan Sulu.
Indonesia menetang karena menurut Presiden Soekarno pembentukan Federasi Malaysia merupakan sebagian dari rencana Inggris untuk mengamankan kekuasaaanya di Asia Tenggara.
Pembentukan Federasi Malaysia dianggap sebagai proyek Neokolonialisme Inggris yang membahayakan revolusi Indonesia.
Sesuai idi KMB, Irian Barat akan diserahkan oleh Benda satu tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS.
Namun, pada kenyataanya lebih dari satu tahun pengakuan kedaulatan Indonesia, Belanda tidak kunjung menyerahkan Irian Barat pada Indonesia.
Dalam penyelesaian masalah Irian Barat, pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomasi bilateral dengan Belanda.
Upaya ini tidak membuahkan hasil. Selanjutnya sejak tahun 1954 setiap tahun persoalan Irian Barat berulang-ulang dimasukkan ke dalam acara sidang Majelis Umum PBB, tetapi tidak pernah memperoleh tanggapan positif.
Oleh karena berbagai upaya diplomasi tidak berhasil, pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk menempuh sikap keras melalui konfrontasi total terhadap Belanda, antara lain sebagai berikut:
Namun, pada kenyataanya lebih dari satu tahun pengakuan kedaulatan Indonesia, Belanda tidak kunjung menyerahkan Irian Barat pada Indonesia.
Dalam penyelesaian masalah Irian Barat, pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomasi bilateral dengan Belanda.
Upaya ini tidak membuahkan hasil. Selanjutnya sejak tahun 1954 setiap tahun persoalan Irian Barat berulang-ulang dimasukkan ke dalam acara sidang Majelis Umum PBB, tetapi tidak pernah memperoleh tanggapan positif.
Oleh karena berbagai upaya diplomasi tidak berhasil, pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk menempuh sikap keras melalui konfrontasi total terhadap Belanda, antara lain sebagai berikut:
Peristiwa Gerakan 30 September/PKI terjadi pada malam tanggal 30 September 1965.
Dalam peristiwa tersebut, sekelompok militer di bawah pimpinan Letkol Untung melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap enam perwira tinggi TNI Angkatan Darat serta memasukkan jenazah mereka ke dalam sumur tua di daerah Lubang Buaya, Jakarta.
Setelah melakukan pembunuhan itu, kelompok tersebut menguasai dua sarana komunikasi penting, yaitu Radio Republik Indonesia (RRI) di jalan Merdeka Barat dan Kantor Telekomunikasi yang terletak di Jalan Merdeka Selatan.
Pada tanggal 1 Oktober 1965 pemimpin Gerakan 30 September Letnan Kolonel Untung mengumumkan melalui RRI Jakarta tentang gerakan yang telah dilakukannya.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa Gerakan 30 September merupakan gerakan internal Angkatan Darat untuk menertibkan anggota Dewan Jenderal yang akan melakukan kudeta terhadap pemerintah Presiden Soekarno.
Selain itu, diumumkan juga tentang tentang pembentukan Dewan Revolusi, pendemisioneran Kabinet Dwikora, dan pemberlakuan pangkat letnan kolonel sebagai pangkat tertinggi dalam TNI.
Pengumuman ini segera menyebar pada 1 Oktober 1965 dan menimbulkan kebinungungan di masyarakat.
Mayor Jenderal Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) memutuskan segera mengambil alih pimpinan TNI Angkatan Darat karena Jenderal Ahmad Yani selalu Pangad saat itu belum diketahui keberadaanya.
Setelah berhasil menghimpun pasukan yang masih setia kepada Pancasil, operasi penumpasan Gerakan 30 September pun segera dilakukan.
Dalam peristiwa tersebut, sekelompok militer di bawah pimpinan Letkol Untung melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap enam perwira tinggi TNI Angkatan Darat serta memasukkan jenazah mereka ke dalam sumur tua di daerah Lubang Buaya, Jakarta.
Setelah melakukan pembunuhan itu, kelompok tersebut menguasai dua sarana komunikasi penting, yaitu Radio Republik Indonesia (RRI) di jalan Merdeka Barat dan Kantor Telekomunikasi yang terletak di Jalan Merdeka Selatan.
Pada tanggal 1 Oktober 1965 pemimpin Gerakan 30 September Letnan Kolonel Untung mengumumkan melalui RRI Jakarta tentang gerakan yang telah dilakukannya.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa Gerakan 30 September merupakan gerakan internal Angkatan Darat untuk menertibkan anggota Dewan Jenderal yang akan melakukan kudeta terhadap pemerintah Presiden Soekarno.
Selain itu, diumumkan juga tentang tentang pembentukan Dewan Revolusi, pendemisioneran Kabinet Dwikora, dan pemberlakuan pangkat letnan kolonel sebagai pangkat tertinggi dalam TNI.
Pengumuman ini segera menyebar pada 1 Oktober 1965 dan menimbulkan kebinungungan di masyarakat.
Mayor Jenderal Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) memutuskan segera mengambil alih pimpinan TNI Angkatan Darat karena Jenderal Ahmad Yani selalu Pangad saat itu belum diketahui keberadaanya.
Setelah berhasil menghimpun pasukan yang masih setia kepada Pancasil, operasi penumpasan Gerakan 30 September pun segera dilakukan.
Dewan Perancang Nasional (Depernas) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 80 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1958.
Tugas dewan ini adalah menyiapkan rangcangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana serta menilai pelaksanaan pembangunan tersebut.
Dewan ini diketuai oleh Mohammad Yamin dngan 50 orang anggota. Pelantikannya secara resmi dilakukan oleh Presiden Soekarno pada 15 Agustus 1959.
Pada 26 Juli 1960, Depernas berhasil menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana untuk tahun 1961-1969.
Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui oleh MPRS dan ditetapkan dalam Tap MPRS No. 2 Tahun 1960.
Pada 1963, Depernas diganti namanya menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ketuanya dijabat secara langsung oleh Presiden Soekarno. Tugas badan ini menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek secara nasional dan daerah, mengawasi dan menilai pelaksanaan pembangunan, dan menyiapkan serta menilai hasil kerja manfataris untuk MPRS.
Tugas dewan ini adalah menyiapkan rangcangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana serta menilai pelaksanaan pembangunan tersebut.
Dewan ini diketuai oleh Mohammad Yamin dngan 50 orang anggota. Pelantikannya secara resmi dilakukan oleh Presiden Soekarno pada 15 Agustus 1959.
Pada 26 Juli 1960, Depernas berhasil menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana untuk tahun 1961-1969.
Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui oleh MPRS dan ditetapkan dalam Tap MPRS No. 2 Tahun 1960.
Pada 1963, Depernas diganti namanya menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ketuanya dijabat secara langsung oleh Presiden Soekarno. Tugas badan ini menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek secara nasional dan daerah, mengawasi dan menilai pelaksanaan pembangunan, dan menyiapkan serta menilai hasil kerja manfataris untuk MPRS.
GK ada kuncinya jawab anya
BalasHapus